Kamis, 07 Agustus 2008

Paradigma pengelolaan hutan… perlukah diubah?




Kesalahan dalam mengelola hutan akan memberikan dampak yang sangatbesar terhadap kondisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Sebenarnyapengelolaan hutan di Indonesia mempunyai dasar yang cukup kuat yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan tentang Hutan Kemasyarakatan, yaitu:



1. Pengelolaan hutan diubah dari sistem hutan berbasis produksi kayu (timber
management) menjadi berbasis sumber daya hutan yang berkelanjutan
(resources based management)
2. Pemberian hak penguasaan hutan yang awalnya lebih ditujukan kepada
usaha skala besar, beralih pada usaha berbasis masyarakat (community based
forest management)
3. Orientasi kelestarian hutan yang ditekankan pada aspek ekonomi
(produksi kayu) saja, diubah pada upaya mengakomodir kelestarian fungsi
sosial, ekonomi, dan lingkungan
4. Pengelolaan hutan yang semula sentralistis menuju desentralistis,
memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola hutan secara
demokratis, partisipatif, dan terbuka
5. Era produksi, yang mengutamakan hasil kayu akan dikurangi secara
bertahap (soft landing process), menuju era rehabilitasi dan konservasi untuk
pemulihan kualitas lingkungan yang lestari.




Apa yang terjadi dengan hutan kita?




Sejak diberlakukannya ijin pengelolaan hutan, kondisi hutan di Indonesia semakin menurun. Berdasarkan hasil citra landsat tahun 1999-2000 yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan (Surachmanto, 2002), kondisi penutupan vegetasi pada kawasan hutan seluas 93,5 juta ha di Indonesia selain Papua adalah: Hutan primer 20,4 juta ha (21,8%), hutan tanaman 2,4 juta ha
(2,6%), hutan sekunder 29,7 juta ha (31,8%), non- hutan (semak-belukar, padang alang-alang, lahan kosong) 27,6 juta ha (29,5%), tidak dapat diidentifikasi (tertutup awan, dsb) 13,4 juta ha (14,3%) Kondisi hutan terus mengalami kerusakan dengan laju degradasi sekarang mencapai 2 juta/tahun (Iskandar, 2000) meningkat dari hanya 0,9 ha/tahun pada 1980-1990. Lahan yang mengalami kerusakan mencapai 56,9 juta ha, yang terdiri dari: lahan kritis di luar kawasan hutan 15,1 juta ha, lahan kritis di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi 8,1 juta ha, hutan rusak di dalam kawasan hutan produksi 27,8 juta ha, hutan mangrove di dalam dan luar
kawasan hutan 5,9 juta ha


1 komentar:

Agus Rustadi mengatakan...

BAGUS SEKALI NUH.... SEMOGA INI AKAN BERMABFAAT BAGI DUNIA