Rabu, 20 Juli 2011

Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

Ketika dunia dikejutkan dengan fakta bahwa, setiap delapan detik seorang anak meninggal dunia karena penyakit terkait air dan 80% penyakit di negara berkembang disebabkan karena kontaminasi air (data UNEP). Kemudian, sekitar dua juta ton limbah dibuang ke sungai dan danau setiap harinya, satu liter limbah dapat mencemari delapan liter air bersih, dan jika pencemaran air terus berlanjut, dunia akan kehilangan 18.000 km3 air bersih pada 2050 (UN World Water Development Report, 2009). Maka tercetus sebuah konsep, pengelolaan sumber daya air terpadu/ integrated water resource management (IWRM).

IWRM adalah proses yang mengutamakan fungsi koordinasi dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait guna memaksimalkan hasil secara ekonomis dan kesejahteraan sosial dalam pola yang tidak mengorbankan keberlangsungan ekosistem vital (Global Water Partnership-Technical Advisory Committee, 2000). Konsep IWRM ini membawa paradigma baru yaitu lebih mengutamakan keterpaduan lintas sektor, keterpaduan pengelolaan, keterpaduan lingkungan dan keterpaduan antar individu. Konsep ini memilih pendekatan bottom up ketimbang top down dan mendorong pengelolaan sumber daya secara multi sektor serta multi disiplin.

Pendekatan terpadu pada pengelolaan sumber daya air akan mengedepankan kemajuan penggunaan sumber daya air, dan memupuk keberlangsungan sumber daya air dan kesetaraan sesama pemangku kepentingan. Dalam Agenda 21 UN Conference on Environment and Development, Rio de Janeiro, 1992, dicetuskan bahwa pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu lintas sektor dalam kerangka kebijakan sosial ekonomi nasional adalah sungguh penting.

Karena air adalah elemen vital yang menunjang kehidupan dan pembangunan. Maka pengelolaan berkesinambungan harus mempertimbangkan faktor sosial ekonomi dan lingkungan. IWRM adalah proses utama dimana berbagai faktor terhubung, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dari berbagai level dalam kerangka koordinasi dan perencanaan lintas sektor dari berbagai kalangan terkait.

Prinsip utama IWRM, sesuai dengan prinsip Dublin 1991 adalah pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Air harus berdasarkan pendekatan partisipatif melibatkan berbagai pengguna, perencana dan pembuat kebijakan di semua tingkat.

Konsep IWRM atau pengelolaan sumber daya air terpadu kemudian diadopsi pemerintah Indonesia dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disebutkan dalam pasal 3 UU SDA bahwa ”Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup...”. Lebih lanjut dalam pasal 85 ayat 1 UU SDA menyebutkan, ”Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.” kemudian pasal 85 ayat 2 menyebukan, ”Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.”

Sesuai amanat undang-undang itu, maka pendekatan pengelolaan sumber daya air terpadu dilakukan untuk membenahi permasalahan Citarum.(www.citarum.org)

1 komentar:

mpsa 13 mengatakan...

masih original mpsa nya ya pak..ijin baca artikelnya .bagus bos, ga ada rencana ke jogja lagi ya pak